IPOL.ID-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua menggelar sosialisasi terkait berbagai kebijakan terbaru program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada perwakilan perusahaan binaan, di Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut menyoroti beberapa aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Mu’minati, menegaskan pentingnya perusahaan dalam melaporkan kasus kecelakaan kerja. Hal tersebut sangat penting karena menjadi syarat administrasi untuk mendapatkan pelayanan pemulihan peserta yang kecelakaan kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
“Setiap perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam. Hal ini sangat krusial agar peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan kepastian pelayanan medis yang optimal sampai sembuh dan sampai kembali bekerja,” ujar Mu’minati.
Ia menambahkan keterlambatan pelaporan dapat berpengaruh terhadap layanan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diajukan pekerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa program perumahan terjangkau bagi peserta.