Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK bagi perusahaan padat karya guna meringankan beban finansial mereka. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan turut menyampaikan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini mencakup berbagai aspek perlindungan tenaga kerja dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
”Dengan adanya sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan lebih memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku demi menciptakan lingkungan kerja yang aman serta meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ungkap Mu’minati. (msb/dani)