Tetty menegaskan kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga menghindarkan perusahaan dari konsekuensi hukum. Ia mengingatkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat menghadapi masalah besar, terutama jika terjadi kecelakaan kerja pada tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai ada kasus kecelakaan kerja dan ternyata pekerja tersebut belum didaftarkan. Jika hal itu terjadi, maka perusahaan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius karena pekerja atau ahli warisnya pasti akan menuntut hak mereka,” tegas Tetty.
Lebih lanjut, Tetty menjelaskan perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya atau hanya sebagian dari upah yang seharusnya dilaporkan juga bisa menghadapi tuntutan.
“Misalnya, manfaat bagi ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja dihitung berdasarkan 48 kali gaji, atau bagi pekerja yang mengalami cacat tetap bisa mencapai 56 kali gaji. Jika ada ketidaksesuaian karena perusahaan tidak melaporkan upah sebenarnya, maka akan berisiko terkena tuntutan,” jelasnya.