Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Isu Bangkitnya ‘Dwifungsi’ Lewat RUU TNI, Dave: Itu Terbantahkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Isu Bangkitnya ‘Dwifungsi’ Lewat RUU TNI, Dave: Itu Terbantahkan
Hukum

Isu Bangkitnya ‘Dwifungsi’ Lewat RUU TNI, Dave: Itu Terbantahkan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 19 Mar 2025, 14:11
Share
3 Min Read
dave laksono 1
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.
SHARE

IPOL.ID – Isu bangkitnya dwifungsi militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) menjadi perhatian publik karena berpotensi mengembalikan peran ganda Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam bidang pertahanan sekaligus pemerintahan sipil.

Untuk itu, revisi RUU ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak mengabaikan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan reformasi TNI. Jika tidak dikontrol dengan baik, kebangkitan dwifungsi bisa mengancam demokrasi dan tatanan pemerintahan sipil di Indonesia.

Namun Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/3/25) mengatakan, isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan, karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

Baca Juga

IMG 20260402 WA0148
Merasa Dizalimi, Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Bakal Adu ke Jaksa Agung hingga DPR RI
BKSAP–Kemenlu Tegaskan Arah Diplomasi di Tengah Geopolitik Global
Di DPR Menkeu Purbaya Soroti Penonaktifan PBI,  BPJS Kesehatan Diminta Sosialisasi dan Beri Jangka Waktu Transisi
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dave Laksono, DPR RI, Dwifungsi TNI, Isu Dwifungsi Terbantahkan, RUU TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Barantin Sahat M. Panggabean Diperlukan Strategi Terpadu untuk Mencegahan Peredaran dan Penyelundupan Narkotika
Next Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengundang ratusan perwakilan perusahaan platinum binaan dalam acara sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sekaligus buka puasa bersama (bukber) di Hotel Le Meridien, Jakarta. Bukber Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?