Ia juga memperingatkan pemotongan gaji pekerja yang tidak disetorkan sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat berujung pada sanksi pidana. Oleh karena itu, ia meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami selalu berada di sisi pekerja dalam kasus ini. Jadi, pastikan perusahaan menjalankan kewajiban dengan benar agar tidak mengalami permasalahan hukum,” kata Tetty.
Selain dampak hukum, perusahaan yang tidak patuh juga dapat menghadapi sanksi administratif. Tetty menyebutkan pelanggaran aturan tersebut berkonsekuensi dalam pencabutan hak layanan administrasi perusahaan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
“Jika perusahaan ingin memperpanjang IMB, mengurus SIUP, atau ikut lelang proyek, semua itu bisa terhambat jika ada ketidakpatuhan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” cetus Tetty.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tersandung masalah kepatuhan bisa mengalami dampak reputasi yang buruk.
”Jika kasus seperti ini terekspos media, citra perusahaan bisa hancur dan bahkan berdampak pada penurunan nilai sahamnya,” tambah Tetty.