IPOL.ID – Selama bulan puasa, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM yang mau habis.
Dikutip dari akun X (Twitter) @tmcpoldametrojaya, Sabtu (8/3/2025), layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi di Jakarta. Berikut lima lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diketahui layanan ini mulai beroperasi pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Tak hanya warga Jakarta, layanan ini juga diberikan kepada pemilik SIM di seluruh Indonesia.
Untuk masa berlaku SIM yang sudah habis, walaupun cuma telat satu hari saja, akan langsung dianggap mati dan tak bisa digunakan lagi. Sesuai dengan ketentuan berlaku, SIM yang sudah mati ini tak bisa diperpanjang kembali.