IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling yang memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Dilansir dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (15/3/2025), layanan tersebut berada di lima lokasi di Jakarta. Berikut lima lokasinya:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Mal Citraland
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: