IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU tahun anggaran (TA) 2024-2025.
Pendalaman kasus tersebut kini dilakukan dengan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan M Iqbal Alisyahbana, Senin (24/3/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
Nopriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang anggota DPRD OKU Sumsel, yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Lalu, dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.