IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) Bank Indonesia (BI). Terkini, KPK telah memanggil dua anggota DPR RI untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Adapun dua anggota DPR itu adalah Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah (CM). Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih. (Atas nama) FA anggota DPR RI, CM anggota DPR RI,” tambah Tessa.
Seperti diketahui, KPK telah membongkar dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia pada Agustus 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).