IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto serius mewujudkan harga tiket pesawat yang murah meriah bagi pemudik Lebaran 2025. Semua kementerian terlibat untuk merealisasikan janji tersebut.
Guna menurunkan beban tiket penerbangan dalam periode mudik Lebaran 2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No.18/2025 mengenai PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian sebesar 6%.
Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik mulai tanggal 1 Maret-7 April 2025 dengan periode penerbangan antara tanggal 24 Maret-7 April 2025.
Melalui fasilitas pengurangan PPN ini dan disertai langkah-langkah pengurangan beban avtur dan biaya lainnya, masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah terus membantu masyarakat terutama pada masa hari raya, di mana masyarakat akan melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung atau bertemu dengan sanak saudara.