IPOL.ID – Proses pengembangan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, terus berjalan dengan dukungan penuh dari DPMD Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa saat ini pengajuan Surat Keputusan (SK) bagi masyarakat hukum adat sedang dalam proses dan menunggu keluarnya Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Proses pengajuan SK ini sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat hukum adat, agar mereka bisa lebih mudah melaksanakan kegiatan adat dan budaya mereka,” ujar Zulkifli.
Dengan adanya SK dan Perda yang diharapkan segera terbit, masyarakat hukum adat Kedang Ipil diharapkan dapat beraktivitas dengan lebih leluasa dan lebih terjamin secara hukum.
Zulkifli percaya, pengembangan ini akan memberikan banyak manfaat bagi pelestarian budaya serta keberagaman yang ada di wilayah Kota Bangun Darat.
“Penting bagi masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan secara resmi agar mereka dapat menjaga adat istiadat mereka dengan lebih terstruktur dan lebih jelas,” tambah Zulkifli.