IPOL.ID – Ramai di media sosial tenaga kesehatan atau nakes di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan demonstrasi terkait besaran tunjangan hari raya atau THR.
Terkait hal ini pihak RS melakukan peninjauan ulang terhadap besaran THR insentif bagi pegawai. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pegawai RSUP Sardjito terkait mekanisme pemberian THR.
Sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan, skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta. THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100%. Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.
Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa RS telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30%, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.