IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan suap dalam pengurusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkini, KPK telah memanggil Djan Faridz, seorang wiraswasta yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Djan Faridz akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah tersebut. “Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Sebelumnya, KPK diberitakan telah menggeledah rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur No 26, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (22/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti itu kemudian langsung didalami penyidik. (Yudha Krastawan)