IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (BTP), Kamis (17/4/2025). Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
“Atas nama BTP, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta.
Selain Bintang, Tessa menyampaikan bahwa KPK memanggil M Rizal Sutjipto (MRS) untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
“Atas nama MRS, pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya pada 2018-2021,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Slamet Budi Hartadji, Rabu (16/4/2025).
Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Admin dan Keuangan PT STJ tahun 2018-2021, Aliani Febriyanti Ramadhon dan Staf Admin dan Keuangan PT STJ pada 2019 – sekarang, Nurul Adiniyati.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Ketiga orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.