IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan PT Insight Investment (PT IIM), Camar Remoa terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen 2019.
Pemanggilan tersebut telah dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (25/3/2025) di Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CR Karyawan PT IIM,” katanya.
Sejauh ini, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025. Keduanya ditahan sebagai tersangka investasi fiktif tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp200 miliar.
ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.