Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Disperindag Kukar Siapkan Pengawasan Ketat untuk Menjamin Gas Melon Sampai ke Konsumen yang Berhak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Disperindag Kukar Siapkan Pengawasan Ketat untuk Menjamin Gas Melon Sampai ke Konsumen yang Berhak
Nusantara

Disperindag Kukar Siapkan Pengawasan Ketat untuk Menjamin Gas Melon Sampai ke Konsumen yang Berhak

Timur
Timur Published 03 Mar 2025, 03:18
Share
1 Min Read
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, memimpin evaluasi distribusi gas melon. Foto: dok humas
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, memimpin evaluasi distribusi gas melon. Foto: dok humas
SHARE

IPOL.ID – Harga gas LPG 3 kg, atau gas melon, yang sempat melonjak tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mulai stabil. Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan stabilitas harga dan kelancaran distribusi gas bersubsidi ini dengan pengawasan yang lebih ketat.

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menjelaskan bahwa sebelumnya ada pembatasan penjualan oleh pengecer akibat kebijakan baru, namun kini pengecer sudah diizinkan untuk kembali menjual gas melon.

“Aturan baru sempat membatasi pengecer, namun kini mereka sudah kembali bisa menjual gas melon dengan harga yang telah ditentukan,” ungkap Bustani, Kamis (27/2/2025).

Harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di kabupaten adalah Rp19.000, meskipun di daerah-daerah yang lebih terpencil seperti Tabang, harga gas melon dapat lebih tinggi akibat biaya distribusi tambahan.

Baca Juga

3 kg
Cegah Orang Kaya ‘Nyolong’ Subsidi, Ketua Banggar Usul Beli Elpiji 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina Mata
Gas Melon Ditambah Besar-besaran Jelang Hari Besar Keagamaan
Siap-Siap! Tahun Depan Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK

Bustani menambahkan bahwa Pemkab Kukar melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa gas melon hanya diterima oleh masyarakat yang berhak, seperti keluarga miskin dan pelaku usaha mikro.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati kukar, elpiji 3 kg, gas melon, Kutai Kartanegara, pemkab Kukar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: dok humas Bupati Kukar Tekankan Pendekatan Holistik dalam Penanganan Masalah Gizi Anak
Next Article Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: dok humas Pemkab Kukar Sukses Turunkan Angka Stunting Melalui Program Intervensi Gizi Terpadu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?