Pasalnya, bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak. “Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran siandia, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah penambang emas illegal yang berdampak kerusakan,” kata Yudhis.
Lebih lanjut, Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt di Kota Serang, Selasa mengatakan TA ditangkap di Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak pada Senin (10/3) dini hari.
“Anggota Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan satu unit R4 Suzuki Futura Nopol F 8682 AT warna hitam yang membawa muatan bahan kimia sianida dan bahan lainnya,” ujar Reza.
Reza mengungkapkan bahan kimia tersebut milik TA yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
“Menurut keterangan TA bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp5.000.00, lalu menjual kembali kepada penambang seharga Rp5.500.000 per drum,” ujar Reza.