Reza menerangkan adapun barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut yakni tiga buah drum sianida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu serta surat jalan dan dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025.
Adapun motif tersangka memiliki dan meperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan bahan kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (*)