IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng merek MinyaKita.
Dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda, Surabaya dan Sampang, Madura, polisi menemukan minyak curah dikemas dijadikan MinyaKita.
Penggerebekan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan.
”Pengungkapan ini setelah tim melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (13/3).
”Lokasinya berbeda, pertama di Sampang Madura, kedua di Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan ribuan liter minyak goreng palsu,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula dari temuan kejanggalan pada kemasan MinyaKita yang beredar di pasaran.
“Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” terangnya.
Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu.
Modus yang digunakan dengan mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Budi.
Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.
TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025.
Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.
“Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter,” katanya.
Gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi. Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Hingga saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain.
“Kami juga akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan juga melaporkan jika menemukan kejanggalan saat membeli minyak goreng tersebut. (far)
Ditreskrimsus Polda Jatim Gerebek Gudang Pemalsu MinyaKita di Surabaya dan Madura
