IPOL.ID – Sebanyak 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3).
Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir setelah delapan fraksi menyampaikan pendapatnya.
“Delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah 10 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten kota di provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang kemudian dilanjutkan dengan sorak ‘setuju’ dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Untuk diketahui diketahui, berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, ada 304 orang anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Berikut 10 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang merupakan inisiatif Komisi II DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.