Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Headline

Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Tom Lembong

Farih
Farih Published 20 Mar 2025, 13:21
Share
1 Min Read
tom lembong
Tom Lembong. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melarang penayangan siaran langsung (live) persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika tetap mengizinkan para wartawan untuk meliput jalannya persidangan. Namun, ia secara tegas melarang adanya siaran langsung dari ruang sidang.

“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan, ya, untuk mengingatkan silakan diliput, ya,” kata Hakim Dennie, Kamis (20/3).

“Namun, mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung, ya. Bisa dipahami, ya” sambungnya.

Baca Juga

Tom Lembong
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY
Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain
Setelah Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Pada sidang hari ini, agenda yang ditetapkan yakni pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan.

Dalam perkara ini Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait importasi gula yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: sidang tom lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPR RI Puan Maharani, saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: DPR Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul Inisiatif Dewan
Next Article Timnas Indonesia Jay Idzes: Kami Bertarung untuk 280 Juta Penduduk Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?