IPOL.ID — Kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, yakni Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tetap harus hadir di persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula, meskipun telah mendapatkan abolisi dari Presiden.
“Dalam persidangan nanti, mutlak harus hadir Tom Lembong. Karena yang dituduhkan adalah perbuatan melawan hukum yang memperkaya klien kami. Bagaimana bisa membuktikan itu jika orang yang disebut memperkaya justru tidak dihadirkan?” ujar Hotman dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Menurut Hotman, kehadiran Tom sangat penting untuk mengurai peran utamanya dalam pengaturan tata niaga gula yang kini menjadi objek dakwaan terhadap sembilan importir swasta. Ia juga menyatakan bahwa Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan pencabutan surat dakwaan terhadap klien-kliennya, mengingat aktor sentral dalam perkara ini telah diberikan abolisi melalui Keputusan Presiden.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Chairul Huda, turut menguatkan pandangan tersebut. Ia menyebutkan bahwa secara prinsip, pemberian abolisi kepada seseorang tidak serta-merta menghapus kewajiban menghadirkan fakta hukum di persidangan, terutama jika terkait dengan terdakwa lain.
