Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain
Hukum

Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain

Timur
Timur Published 05 Aug 2025, 18:01
Share
4 Min Read
Pengacara kondang Hotman Paris. Foto: Dok Ist
Pengacara kondang Hotman Paris. Foto: Dok Ist
SHARE

IPOL.ID — Kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, yakni Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tetap harus hadir di persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula, meskipun telah mendapatkan abolisi dari Presiden.

“Dalam persidangan nanti, mutlak harus hadir Tom Lembong. Karena yang dituduhkan adalah perbuatan melawan hukum yang memperkaya klien kami. Bagaimana bisa membuktikan itu jika orang yang disebut memperkaya justru tidak dihadirkan?” ujar Hotman dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8).

Menurut Hotman, kehadiran Tom sangat penting untuk mengurai peran utamanya dalam pengaturan tata niaga gula yang kini menjadi objek dakwaan terhadap sembilan importir swasta. Ia juga menyatakan bahwa Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan pencabutan surat dakwaan terhadap klien-kliennya, mengingat aktor sentral dalam perkara ini telah diberikan abolisi melalui Keputusan Presiden.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Chairul Huda, turut menguatkan pandangan tersebut. Ia menyebutkan bahwa secara prinsip, pemberian abolisi kepada seseorang tidak serta-merta menghapus kewajiban menghadirkan fakta hukum di persidangan, terutama jika terkait dengan terdakwa lain.

Baca Juga

Tom Lembong
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY
Setelah Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Presiden Prabowo Berikan Abolisi Diapresiasi, Emak-emak Sebut Tom Lembong Ditumbalkan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hotman Paris Hutapea, Importasi Gula, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MoU Pegadaian dan ABADI. Foto: Dok Pegadaian Pegadaian & ABADI Jalin Kerjasama Strategis, Perluas Akses Pembiayaan Untuk Sektor Alih Daya
Next Article Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Bendera One Piece di Bawah Merah Putih, Menhan: Gak Pantas

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?