Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. DPR RI juga telah memberikan persetujuan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.
Dalam pandangan Prof. Huda, Kejaksaan Agung memiliki kewajiban hukum untuk menarik surat dakwaan dan menghentikan proses penuntutan terhadap seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara ini. Pengadilan pun, lanjutnya, seyogianya menghapus perkara ini dari register perkara, karena secara hukum dianggap tidak lagi memiliki dasar.
“Pemberian abolisi tidak hanya menghapus penuntutan terhadap individu yang diberi abolisi, tetapi juga berdampak langsung terhadap mereka yang secara hukum dianggap turut serta dalam tindak pidana yang sama,” pungkas Prof. Huda.
Meski demikian, diskursus hukum masih berkembang terkait ruang lingkup dan batas implementasi abolisi dalam perkara yang melibatkan banyak pihak, khususnya mereka yang tidak secara eksplisit tercantum dalam Keppres tersebut. (sol)

