IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto diminta segera mempertimbangkan penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal tersebut menyusul penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) abolisi untuk terpidana Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terpidana Hasto Kristiyanto.
“Setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Abolisi untuk terpidana Thomas Trikasih Lembong dan Amnesti untuk terpidana Hasto Kristiyanto dengan pertimbangan kenegaraan, sebaiknya juga Presiden mempertimbangkan penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap mantan Pimpinan KPK, Firli Bahuri,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Dalam hal ini, Hasanuddin meminta agar Menteri Hukum, Supratman Andi Agnas ddapat memberikan masukan kepada Presiden, agar penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap Firli Bahuri dihentikan atau dikesampingkan di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan.
Hal ini dinilai penting, agar pimpinan dan insan KPK saat ini dapat bekerja secara tenang, dan terlindungi. Sebab bagaimanapun, kerja pemberantasan korupsi berisiko tinggi (high risk).
