“Secara yuridis, abolisi memang menghapus proses hukum terhadap seseorang. Namun dalam konteks pembuktian di persidangan yang melibatkan pihak lain, orang yang mendapatkan abolisi tetap dapat — bahkan seharusnya — dimintai keterangan sebagai saksi, jika keterangannya relevan dan dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa pidana secara utuh,” jelas Prof. Huda melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, apabila Thomas Trikasih Lembong yang semula didakwa bersama sejumlah direktur perusahaan importir gula telah diberi abolisi, maka secara mutatis mutandis, proses hukum terhadap para terdakwa lain yang diduga turut serta atau berperan dalam perbuatan yang sama (medepleger) juga semestinya dihentikan.
Prof. Huda menambahkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia menjunjung asas pembuktian yang independen dan komprehensif. Artinya, meskipun seseorang telah dikeluarkan dari proses hukum, keterlibatan dan pengetahuannya tetap bisa menjadi bagian penting dalam pengungkapan kebenaran di pengadilan.
“Peradilan pidana harus tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Maka keterangan dari siapa pun yang dianggap mengetahui peristiwa, termasuk mereka yang telah diberi abolisi, tetap relevan dan layak dihadirkan,” tambahnya.
