Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain
Hukum

Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain

Timur
Timur Published 05 Aug 2025, 18:01
Share
4 Min Read
Pengacara kondang Hotman Paris. Foto: Dok Ist
Pengacara kondang Hotman Paris. Foto: Dok Ist
SHARE

“Secara yuridis, abolisi memang menghapus proses hukum terhadap seseorang. Namun dalam konteks pembuktian di persidangan yang melibatkan pihak lain, orang yang mendapatkan abolisi tetap dapat — bahkan seharusnya — dimintai keterangan sebagai saksi, jika keterangannya relevan dan dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa pidana secara utuh,” jelas Prof. Huda melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, apabila Thomas Trikasih Lembong yang semula didakwa bersama sejumlah direktur perusahaan importir gula telah diberi abolisi, maka secara mutatis mutandis, proses hukum terhadap para terdakwa lain yang diduga turut serta atau berperan dalam perbuatan yang sama (medepleger) juga semestinya dihentikan.

Prof. Huda menambahkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia menjunjung asas pembuktian yang independen dan komprehensif. Artinya, meskipun seseorang telah dikeluarkan dari proses hukum, keterlibatan dan pengetahuannya tetap bisa menjadi bagian penting dalam pengungkapan kebenaran di pengadilan.

“Peradilan pidana harus tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Maka keterangan dari siapa pun yang dianggap mengetahui peristiwa, termasuk mereka yang telah diberi abolisi, tetap relevan dan layak dihadirkan,” tambahnya.

Baca Juga

Tom Lembong
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY
Setelah Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Presiden Prabowo Berikan Abolisi Diapresiasi, Emak-emak Sebut Tom Lembong Ditumbalkan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hotman Paris Hutapea, Importasi Gula, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MoU Pegadaian dan ABADI. Foto: Dok Pegadaian Pegadaian & ABADI Jalin Kerjasama Strategis, Perluas Akses Pembiayaan Untuk Sektor Alih Daya
Next Article Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Bendera One Piece di Bawah Merah Putih, Menhan: Gak Pantas

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?