IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Jumat (14/3/2025). KPK berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
“KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya saudara Abdul Gani Kasuba dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Abdul Gani kasuba merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani divonis 8 tahun penjara dan dikenai denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Saat ini, KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga memburu aset Abdul Gani Kasuba yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Mengenai perkembangan kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK saat ini belum dapat menentukan sikap. “Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Tessa. (Yudha Krastawan)