Asep menyebut perkara tersebut mirip dengan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Ada klausul yang menyebutkan bahwa ketika sudah dalam penyidikan, kemudian penuntutan, dan lain-lain, si tersangka meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara, JPN,” ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, KPK akan melihat terlebih dahulu perkara yang melibatkan AGK berkaitan dengan kerugian negara atau bukan.
“Nanti Jaksa akan membuat laporan hasil persidangannya, apakah ada perkara lain atau tindak pidana lain di perkaranya AGK,” katanya. (Yudha Krastawan)