Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Terhadap BPN Belitung Dikabulkan PTUN Pangkal Pinang, Begini Respon Pengacara H. Eddy Sofyan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Gugatan Terhadap BPN Belitung Dikabulkan PTUN Pangkal Pinang, Begini Respon Pengacara H. Eddy Sofyan
News

Gugatan Terhadap BPN Belitung Dikabulkan PTUN Pangkal Pinang, Begini Respon Pengacara H. Eddy Sofyan

Bambang
Bambang Published 21 Mar 2025, 21:15
Share
6 Min Read
FOTO : PTUN Pangkal Pinang
FOTO : PTUN Pangkal Pinang
SHARE

IPOL.ID-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai, dalam kasus administrasi lahan milik penggugat yang diproses tanpa melalui prosedur yang sebenarnya.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP ini diucapkan pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim oleh Fitri Wahyuningtyas selaku Hakim Ketua Majelis dan Ryan Surya Pradhana serta Febriansyah Rozarius selaku Hakim Anggota.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan eksepsi tergugat, eksepsi tergugat II intervensi I, dan eksepsi tergugat II intervensi II tidak diterima,” demikian petikan yang diterima awak media, Jumat (21/3/2025).

Selanjutnya PTUN Pangkal Pinang menyatakan batal, Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00003/Belitung Tanggal 20 April 2010 dengan Surat Ukur Nomor: 01/Belitung/2010 tanggal 9 April 2010 seluas 121.700 m2 atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung sebatas kepentingan Penggugat seluas 20.641 m2.

Baca Juga

Pengacara kondang Hotma Sitompul meniggal dunia (Foto: ist)
Kabar Duka Cita, Pengacara Hotma Sitompul Tutup Usia
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan
KPK Panggil Sopir hingga Pengacara, Mau Diinterogasi Terkait Kasus Harun Masiku yang Nggak Kelar-kelar
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Begini ungkapan, Dikabulkan, Gugatan Terhadap BPN Belitung, H. Eddy Sofyan, pengacara, PTUN Pangkal Pinang
Bambang 21 Mar 2025, 21:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Acara buka bersama Rumah Yatim bersama ribuan anak yatim.(Foto sofian/ipol.id) Rumah Yatim Gelar Buka Bersama 10.000 Yatim Dhuafa di Senayan City
Next Article Humas Perbasi Simak, Pengumuman Waktu Pendaftaran Kejurnas Antarklub KU16 dan KU18 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?