IPOL.ID – Advokat tak dapat dituntut pidana-perdata saat bela klien. Prinsip ini dikenal sebagai “imunitas advokat”, bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kepentingan kliennya di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun, ada beberapa pengecualian, misalnya jika advokat bertindak dengan itikad buruk, seperti menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, menyebarkan fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum lainnya. Pengcualian lainnya, jika advokat melakukan pelanggaran kode etik, ia dapat dikenakan sanksi oleh Organisasi Advokat.
Jadi, imunitas ini bukan berarti advokat kebal hukum sepenuhnya, melainkan diberikan sebagai perlindungan agar advokat bisa menjalankan tugasnya dengan independen tanpa tekanan atau ancaman hukum yang tidak berdasar.
Untuk itu, Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.