Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Imunitas Advokat, Perlindungan Agar Saat Beracara Dapat Menjalankan Tugasnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Imunitas Advokat, Perlindungan Agar Saat Beracara Dapat Menjalankan Tugasnya
Hukum

Imunitas Advokat, Perlindungan Agar Saat Beracara Dapat Menjalankan Tugasnya

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 25 Mar 2025, 07:51
Share
4 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI ,Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025)
SHARE

IPOL.ID – Advokat tak dapat dituntut pidana-perdata saat bela klien. Prinsip ini dikenal sebagai “imunitas advokat”, bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kepentingan kliennya di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, ada beberapa pengecualian, misalnya jika advokat bertindak dengan itikad buruk, seperti menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, menyebarkan fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum lainnya. Pengcualian lainnya, jika advokat melakukan pelanggaran kode etik, ia dapat dikenakan sanksi oleh Organisasi Advokat.

Jadi, imunitas ini bukan berarti advokat kebal hukum sepenuhnya, melainkan diberikan sebagai perlindungan agar advokat bisa menjalankan tugasnya dengan independen tanpa tekanan atau ancaman hukum yang tidak berdasar.

Untuk itu, Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Baca Juga

KUHP Baru Langkah Krusial Dalam Memastikan Sistem Hukum Indonesia Terus Berkembang
Nikita Mirzani Buat Laporan Lindungi Anaknya dari Dugaan Kekerasan Sang Pacar
Menkumham Yasonna Laoly: Kebaharuan KUHP Tuntut APH Beradaptasi dan Bertransformasi
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: imunitas advokad, kuhp, rapat dengar pendapat, RDP Komisi III DPR
Wilson B. Lumi 25 Mar 2025, 07:51
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah pemudik kendaraan bermotor kembali memadati Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (24/3/2025) malam. Foto: Ist H-3 Lebaran, Volume Pemudik Motor di Kalimalang Diprediksi Melonjak Hingga 70 Persen
Next Article

TERPOPULER

TERPOPULER
Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist
Olahraga

Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi

HeadlineNasional
Mendagri Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah
10 May 2025, 12:32
Nasional
Cuaca di Tanah Suci Mekkah Panas, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan
10 May 2025, 09:48
NewsNusantara
Penerimaan CPNS Kabupaten Manokwari Akomodir 80 Persen OAP
10 May 2025, 16:58
Hukum
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
10 May 2025, 13:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?