Di sisi lain, terjadinya perang dagang antar produsen manufaktur dunia merupakan potensi tantangan manufaktur ke depan yang harus diwaspadai, karena dapat berimbas pada masuknya produk manufaktur asing ke dalam negeri akibat tidak dapat masuknya produk tersebut ke pasar Amerika Serikat. Hal ini adalah akibat perang tarif yang terjadi.
“Namun demikian, Kementerian Perindustrian tetap berupaya melindungi industri dalam negeri melalui penerapan kebijakan SNI dan TKDN. Selain itu, untuk menekan impor, Kementerian Perindustrian melakukan relaksasi peraturan Impor dan menyusun non-tariff measure. Sekali lagi kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Melindungi industri dalam negeri berarti melindungi 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja pada industri dalam negeri.,” tegas Febri. (ahmad)