Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa keberhasilan Desk Pemberantasan Narkotika yang telah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai lebih dari satu ton, termasuk sabu, ganja dan ekstasi.
BNN RI juga mengamankan sebanyak 37 tersangka dan ada 4 sisa lainnya yang masih buron.
Selain itu, BNN menyita 16 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kapal tradisional.
“Selain kasus narkotika, sejak Oktober 2024, BNN tengah menangani 4 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai aset yang disita sekitar Rp25 miliar,” beber Komjen Marthinus didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri.
Keseluruhan TPPU yang saat ini masih dalam proses penanganan BNN berjumlah 12 kasus dari 13 tersangka dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
“Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan BNN merupakan bagian dari upaya kolektif dilakukan Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Polkam,” tegas Komjen Marthinus. (Joesvicar Iqbal)