IPOL.ID – Semakin kompetitifnya bisnis batu bara membuat banyak pihak menghalalkan segala cara demi meraup untung atau cuan. Tak terkecuali melakukan berbagai rekayasa demi menjatuhkan reputasi sebuah perusahaan.
Hal tersebut dialami PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), perusahaan perdagangan (trading) batu bara yang didirikan pada 17 Maret 2008. Lantaran merasa dicurangi oleh diduga mitra bisnis asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).
Atas perbuatan yang telah merugikan perusahaan itu, Direktur Utama SGER, Welly Thomas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Sekarang kita lagi proses gugatan ke Danka, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pencemaran nama baik,” tegas Welly dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta Selatan, dikutip Senin (3/3/2025).
Atas gugatan dilayangkan pada 12 Februari 2025 itu, Welly mengaku, perseroan mengalami kerugian atas dugaan pencemaran nama baik. Karena berdampak kepada kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis.
