IPOL.ID – Selebgram Azizah Salsha atau Nurul Azizah Rosiade sepakat berdamai dengan dua kreator konten, Resbob dan Bigmo, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut kesepakatan damai itu tercapai usai proses mediasi antara para pihak, setelah sebelumnya penyidik menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka.
“Sudah ada mediasi damai,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, pada Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan mediasi berlangsung pada Senin (13/4/2026) di Bareskrim Polri dan mempertemukan langsung pihak Azizah dengan pihak terlapor.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Azizah memutuskan tidak melanjutkan proses hukum terhadap Resbob dan Bigmo.
Sebelumnya, Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt serta kanal YouTube @niceguymo milik Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah) atas dugaan penyebaran fitnah. Konten yang diunggah keduanya membahas kehidupan pribadi Azizah.
Dalam laporan itu, keduanya sempat dijerat Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
