“Ya perbankan (dampak), mereka semua menanyakan. Karena kata-kata yang ditampilkan di berita kan fraud. Ya, fraud itu sangat keras kata-katanya ya. Seakan-akan kami itu menipu atau membuat suatu penipuan,” tukas Welly.
Dalam menjalankan bisnis trading batu bara, Welly memastikan, SGER tidak pernah melakukan kecurangan. Termasuk merekayasa nilai kalori batu bara yang diperdagangkan.
Sejauh ini, Danka tidak menggugat SGER, atau membawa sengketa ini, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Semuanya hanya isu yang disebarkan lewat media.
“Jadi, kami tidak bisa dinyatakan bersalah. Kami sangat yakin tidak bersalah. Karena, ini bukan kali pertama kami melakukan pengiriman ke Danka. Itu yang perlu kami tegaskan,” terang Welly.
Saat ini, sambung dia, pihak SGER masih menunggu informasi pemanggilan untuk pemeriksaan dari PN Jaksel. Pihak kuasa hukum yang ditunjuk SGER tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, karena harus melampirkan terjemahan tersumpah.
“Puji Tuhan kami masih menang tender di Vietnam. Jadi ya saya yakin ke depan, kami masih akan banyak menyuplai batu bara ke Vietnam itu,” ujarnya.
