IPOL.ID – Isu bangkitnya dwifungsi militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) menjadi perhatian publik karena berpotensi mengembalikan peran ganda Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam bidang pertahanan sekaligus pemerintahan sipil.
Untuk itu, revisi RUU ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak mengabaikan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan reformasi TNI. Jika tidak dikontrol dengan baik, kebangkitan dwifungsi bisa mengancam demokrasi dan tatanan pemerintahan sipil di Indonesia.
Namun Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/3/25) mengatakan, isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan, karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.
Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.