Lebih lanjut, Ramdani menegaskan BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
“Kami dari kantor cabang Plaza BPJamsostek berkomitmen untuk melayani dan memproses klaim peserta dengan cepat dan tepat. Seluruh tim kami siap bekerja secara optimal agar peserta mendapatkan haknya tanpa kendala,” cetus Ramdani.
Ramdani berpesan agar layanan berjalan lancar tanpa kendala, maka peserta harus melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
”Peserta bisa mencairkan JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu pencairan penuh atau sebagian, serta untuk warga negara asing (WNA) yang kembali ke negara asalnya,” jelas Ramdani.
Pencairan 100% (Peserta Berhenti Bekerja)Peserta berhak mencairkan saldo JHT 100% apabila: Mengundurkan diri (resign), berakhir kontrak, terkena PHK, atau perusahaan tempat bekerja tutup. telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (dapat diajukan oleh ahli waris).
Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, NPWP (bila saldo lebih dari Rp50 juta), bukti kerja atau dokumen pendukung lain jika diperlukan.