”Kemudian tinggal registrasi data diri secara lengkap, mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor cabang,” ucap Ramdani.
Proses klaim melalui aplikasi JMO cukup dilakukan dalam waktu 15 menit. Proses tersebut jauh lebih cepat daripada tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar tujuh hari.
”Namun kami juga tetap melayani offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili,” kata Ramdana.
Untuk layanan di kantor cabang, peserta perlu membawa dokumen asli dan fotokopi. Mengambil nomor antrian dan menunggu proses verifikasi.
“Proses pencairan JHT biasanya memakan waktu 5-10 maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diverifikasi. Kami berkomitmen untuk melayani peserta dengan cepat dan transparan,” ungkap Ramdani. (dani/msb)