IPOL.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Penyelenggara Negara (PN) diingatkan untuk secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum.
Penegasan ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan integritas di lingkungan pemerintahan. ASN dan pejabat negara diminta untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dihindari wajib segera dilaporkan kepada pihak berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Inspektorat terkait, guna menghindari potensi pelanggaran hukum.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan budaya anti-gratifikasi semakin kuat di kalangan ASN dan pejabat negara, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang jujur serta bertanggung jawab.
KPK mengingatkan, ASN dan PN untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama. “Melalui imbauan ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/25).