IPOL.ID – Jelang Lebaran, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung tetap memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara yang mau habis.
Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1, ada dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di dua lokasi Kota Bandung, Sabtu (29/3/2025).
Berikut dua lokasinya:
Mobil 1: The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung
Mobil 2: Dago Plaza, Bandung
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini mulai berorasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya diberikan bagi para pengendara yang masa berlaku SIM-nya mau habis.
Berikut syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.