IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Sabtu (17/5/2025). Layanan ini untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan layanan ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut ini adalah lima gerai SIM Keliling yang disediakan di Jakarta:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.