Sebelumnya, Kejagung membuka peluang memeriksa Ahok dalam upaya menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tidak hanya Ahok, namun semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat diperiksa.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Qohar, Rabu (26/22025) lalu.(sofian)