IPOL.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah kantor PT SMB yang bertempat di Jalan Dr M Isa Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, Rabu (12/3/2025).
Penggeledahan tersebut sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi atau penyerobotan lahan perkebunan PT SMB di luar HGU.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, terdiri dari satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel fotocopy laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, lanjutnya, tim penyidik juga menyita tanah yang dikuasai PT SMB yang yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut.
“Tanah tersebut berlokasi di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, dengan luas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha,” lanjut Vanny.