Ditegaskan bahwa proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait.
“Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut,” pungkas Vanny seraya memastikan bahwa penyitaan lahan dimaksud turut disaksikan oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan PT SMB. (Yudha Krastawan)