Dalam hal pembayaran zakat fitri, batas waktu yang telah ditentukan adalah hingga sebelum salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitri, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sa’ dari kurma atau sa’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat Id.” (HR al-Bukhari).
Hadis ini menegaskan batas akhir pembayaran adalah sebelum salat Id. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitri tepat waktu agar sesuai dengan ketentuan syariat.