Lantas bagaimana dengan distribusi zakat fitri kepada fakir miskin?
Distribusi zakat fitri memiliki fleksibilitas yang lebih luas dibandingkan dengan pembayarannya. Karena adanya skema kepanitiaan, pendistribusian zakat fitri seringkali mengalami kendala dalam pelaksanaannya, baik dari segi waktu, logistik, maupun jumlah penerima yang harus dijangkau.
Oleh sebab itu, Majelis Tarjih memutuskan bahwa distribusi zakat fitri boleh dilakukan setelah salat Id, bahkan sepanjang tahun jika diperlukan. Hal ini bertujuan agar zakat fitri dapat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya dalam kondisi yang lebih optimal.
Pandangan ini selaras dengan pendapat Mazhab Hanafi. Menurut Hanafiyyah, kewajiban mendistribusikan zakat fitri bersifat mutlak, tidak terikat waktu tertentu. Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan al-Hakim dan al-Dāraquṭnī dari Ibnu ‘Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- زَكَاةَ الْفِطْرِ وَقَالَ أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dan bersabda: ‘Buatlah mereka cukup sehingga tidak meminta-minta pada hari ini.’”