Berdasarkan hadis di atas, membuat orang-orang miskin berkecukupan, boleh, bahkan utamanya, tidak hanya pada hari raya saja, tapi sepanjang tahun atau sepanjang hidupnya. Hanafiyyah menilai, perintah ini tidak hanya tercermin dalam sabda (sunnah qauliyyah), tetapi juga praktik Nabi (sunnah fi’liyyah) yang menunjukkan fleksibilitas dalam distribusi zakat. (ahmad)