IPOL.ID – Dalam kasusnya dengan Bank Mayapada, pengusaha pria lanjut usia (Lansia) Ted Sioeng pengguna kursi roda telah digugat pailit atas tuduhan kredit macet. Ted juga dilaporkan secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Sejurus Ted mengaku heran atas proses hukum yang tengah dijalaninya tersebut. Pihaknya pun menilai apa yang terjadi merupakan upaya rekayasa dan kriminalisasi.
Ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman, hingga rekayasa akta surat utang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.
Atas kejanggalan-kejanggalan itu, sejumlah ahli perbankan mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan Bank Mayapada. Apalagi pinjaman tersebut dalam jumlah besar.
“Yang saya heran adalah saat dia dapat meminjam dalam jumlah besar, ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah memang dijalan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?” ujar Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (4/3/2025).