Dia menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis. Semisal, harus ada collateral, karakteristik capital dan beberapa penilaian lainnya berdasarkan proses pengecekan.
“Perbankan harus bisa memenuhi unsur-unsur saat mereka ingin pembiayaan bagi sebuah entitas bisnis, apalagi dalam jumlah cukup besar. Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek diawal,” katanya.
Penegasan sama juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam. Bahkan dirinya menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.
Dia menegaskan, bank adalah Lembaga yang regulated dan diatur, karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai SOP. Jika ada penyalahgunaan, artinya pelanggaran.
“SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan diluar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank,” imbuhnya.