Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).
“Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intervensi ada aturan mengatasi, pemilik tidak boleh seenaknya. Duit bukan pemilik bank duit milik masyarakat,” kata Piter.
Sebelumnya, Ahli Perdata/Perbankan dari UGM, Nindyo Pramono, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, menegaskan bahwa terdakwa Ted Sieong tidak bisa dipidana.
Hal tersebut didasarkan pada putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.
“Kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” tegas Nindyo.