Dia menjelaskan, pada prinsipnya bank sebagai kreditur adalah memberikan kredit kepada debitur, dan kewajiban dari debitur adalah membayarkan kredit tersebut. Karenanya, menjadi tidak relevan ketika debitur juga dikenakan sanksi pidana.
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis menilai, keterangan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap Ted Sioeng. Karena itu, Julianto, optimistis kliennya bakal dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Julianto mengatakan, laporan hanya berdasarkan bukti form permohonan kredit dan sudah dibantah oleh terdakwa.
Bahkan, lanjut dia, menurut hakim pemberian kredit berdasarkan PG atau personal guarantee tanpa ada jaminan aset yang diikat dengan Hak Tanggungan, berisiko.
“Terdakwa tak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi, seharusnya masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana,” tandas dia.